DPRD Kaltim: Revisi Kode Etik dan Tata Beracara untuk Tingkatkan Integritas

by -16 Views

DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) telah berhasil menyelesaikan revisi Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang Kedua Tahun 2025 yang diadakan pada Senin (23/6/2025). Langkah ini dianggap sebagai langkah penting dalam upaya memperkuat integritas dan kredibilitas lembaga legislatif di mata masyarakat. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa penyempurnaan dokumen etik ini merupakan bagian dari komitmen mereka untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga.

Proses revisi kode etik ini merujuk pada peraturan yang ada, seperti UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2018, dan Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025. Seluruh revisi bertujuan untuk memperkuat dasar hukum, memperjelas batasan sikap, dan menetapkan standar perilaku anggota dewan dengan tegas. Hal ini dilakukan untuk menekankan pentingnya nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, dan keteladanan. Dokumen Tata Beracara BK juga mengalami penyederhanaan prosedur agar sanksi terhadap pelanggaran lebih jelas dan proses penanganan etika lebih mudah dipahami.

Meskipun menegaskan ketegasan, Subandi menyatakan bahwa proses etik tetap menghormati prinsip praduga tak bersalah dan hak pembelaan bagi anggota dewan. BK DPRD Kaltim sekarang akan segera menetapkan revisi ini sebagai Peraturan DPRD untuk memperkuat posisi hukum dan pelaksanaan fungsi pengawasan internal. Subandi menambahkan bahwa etika merupakan cermin kualitas lembaga di mata masyarakat. Dengan rampungnya revisi ini, DPRD Kaltim memasuki fase baru dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Komitmen lembaga ini adalah menjaga kehormatan tanpa kompromi namun tetap menjunjung prinsip keadilan.

Source link