Kronologi Bobol Rumah dan Pencurian di Muara Badak

by -209 Views

Seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial AS ditangkap polisi setelah nekat membobol rumah warga dan mencuri perhiasan emas serta uang tunai. Kejadian ini terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Meroati, RT 08, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, pada Rabu dini hari, 16 Juli 2025. Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Muara Badak dua hari setelah kejadian. Menurut Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, saat aksi pencurian terjadi, korban sedang tidur bersama saksi di dalam kamar dan pelaku masuk melalui jendela yang tidak terkunci.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil beberapa barang berharga, termasuk dompet berisi KTP, ATM, dan STNK; uang tunai sebesar Rp300 ribu; 2 gelang emas dan 3 cincin emas dengan total berat sekira 8,2 gram. Korban melihat pelaku melarikan diri lewat jendela dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi, mengalami kerugian material sebesar Rp7.225.000. Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti yang tersisa, seperti cincin emas, gelang emas, dan surat pembelian emas.

Pelaku sekarang berada di sel tahanan Polsek Muara Badak dan dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan dan/atau Pasal 367 KUHP jika terbukti dilakukan dalam lingkup keluarga atau orang terdekat. Kapolsek Iptu Danang mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian terutama saat malam hari. Upaya preventif sederhana seperti mengunci jendela dan pintu rumah sebelum tidur bisa mencegah kejahatan yang lebih besar.

Source link