Penanganan Serius Anjal dan Gepeng di Kutim: RPS dan Pelatihan

by -131 Views

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus menunjukkan komitmennya dalam menangani masalah sosial dengan memberikan pembinaan kepada anak jalanan, gelandangan, dan pengamen (anjal-gepeng) yang ditangkap dalam razia. Mereka langsung ditempatkan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial Kutim untuk mendapatkan pendampingan menyeluruh. Kepala Dinsos Kutim, Ernata Hadi Sujito menegaskan bahwa pendekatan di RPS bersifat personal, disesuaikan dengan usia, kondisi fisik, dan latar belakang sosial masing-masing individu.

Bagi remaja atau individu produktif, mereka diarahkan untuk mengikuti pelatihan keterampilan seperti menjahit, tata boga, pertukangan, atau wirausaha. Sedangkan untuk kelompok lanjut usia yang tidak memiliki keluarga atau tidak mampu hidup sendiri, mereka akan dirujuk ke panti jompo. Meskipun RPS berfungsi sebagai tempat penampungan sementara, masa tinggal di sana dibatasi hanya satu minggu sesuai SOP yang berlaku.

RPS dianggap sebagai langkah awal Dinsos Kutim untuk mengembalikan martabat para individu jalanan dengan memberikan pembinaan yang tepat agar mereka dapat bangkit dan kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif. Hal ini dilakukan dengan harapan para penghuni bisa memiliki masa depan yang lebih baik daripada terus berada di jalanan. Penempatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua bagi semua orang untuk memperbaiki kondisi sosial dan psikologis mereka sebelum diarahkan ke program pembinaan lanjutan.

Source link