Persoalan tapal batas antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang kembali memanas, dengan Dusun Sidrap menjadi titik panas. Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa Sidrap adalah bagian sah dari wilayah Kutim setelah rapat koordinasi Forkopimda. Pihak Kutim menolak klaim sepihak terkait dengan tidak adanya dasar hukum yang mencantumkan Sidrap di wilayah Bontang.
Langkah konkret sudah diambil oleh Pemkab Kutim dengan perintah pencopotan seluruh papan nama RT di Sidrap yang mencantumkan nama Kota Bontang. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah konflik di lapangan, sesuai dengan pernyataan Ardiansyah.
Pemerintah Kutim juga mempercepat pembangunan di kawasan perbatasan dengan fokus utama pada infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, dan penerangan. Penyerahan sertifikat hak milik tanah kepada warga Dusun Sidrap dan Desa Martadinata oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi bukti bahwa Sidrap berada di bawah administrasi Kutim.
Meskipun menegaskan batas wilayah, Ardiansyah tetap membuka ruang dialog dengan Pemerintah Kota Bontang untuk terus berkoordinasi. Namun, yang pasti adalah wilayah Kutim harus dijaga dan dilindungi, termasuk hak-hak masyarakatnya. Sebuah langkah pembangunan yang berkelanjutan dilakukan untuk kawasan perbatasan demi memberikan perhatian serius yang dibutuhkan, sesuai dengan komitmen Ardiansyah untuk menjaga kejelasan dan ketegasan batas administratif.





