Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang menghadapi situasi darurat dengan jumlah penghuni yang melampaui kapasitas ideal. Dengan 1.822 narapidana dan tahanan, padahal kapasitasnya hanya untuk 376 orang, tingkat keterisian Lapas mencapai 400 persen pada akhir 2024 dan awal 2025. Kondisi ini menyebabkan overkapasitas di setiap kamar yang seharusnya menampung 8-10 orang namun sekarang diisi oleh lebih dari 35 orang. Kepala Lapas Bontang, Suranto, menyatakan bahwa meskipun terbatas, pihaknya tetap berupaya memberikan pembinaan dan pelayanan maksimal kepada para penghuni.
Dengan overkapasitas, anggaran untuk kebutuhan dasar seperti makanan, listrik, dan kesehatan terkuras habis, serta meningkatkan risiko gangguan keamanan. Lebih dari 60 persen penghuni Lapas Bontang adalah kasus narkotika, dimana hampir 1.000 diantaranya berasal dari Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Untuk mengatasi masalah overkapasitas, Lapas Bontang telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk menyiapkan lahan seluas 10 hektar di Bukit Pelangi guna pembangunan lapas baru yang terintegrasi dengan instansi terkait.
Pemindahan narapidana langsung ke Bontang dari lapas lain di Kutai Timur, Tenggarong, dan Samarinda, membuat Lapas Bontang semakin penuh. Oleh karena itu, upaya pembangunan lapas baru diharapkan dapat segera terealisasi untuk mengatasi masalah overkapasitas yang terjadi.





