Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), memberikan kabar gembira bagi jutaan ASN di Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku pada bulan Oktober 2025, tidak hanya untuk PNS tetapi juga untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, dan anggota TNI/Polri. Tujuan dari kenaikan gaji ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN serta mendorong profesionalisme dan produktivitas di dalam birokrasi negara.
Implementasi kenaikan gaji ASN baru akan sepenuhnya terasa pada bulan November 2025, karena pencairan dilakukan dengan sistem rapel dua bulan sekaligus. Dengan demikian, ASN dapat segera menikmati tambahan penghasilan sejak awal diberlakukannya kebijakan tersebut. Besaran kenaikan gaji ASN berbeda-beda untuk setiap golongan, di mana golongan I & II naik 8%, golongan III naik 10%, dan golongan IV naik 12%.
Pemerintah juga memperkenalkan sistem total reward berbasis kinerja sebagai tambahan dari kenaikan gaji pokok. ASN yang memiliki kinerja baik akan mendapatkan insentif tambahan. Hal ini diharapkan dapat membuat pengaturan gaji ASN menjadi lebih adil, transparan, dan profesional.
Selain itu, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mengalami kenaikan. Perpres Nomor 11 Tahun 2024 menetapkan kisaran gaji pokok PPPK untuk tahun 2025, yang berbeda berdasarkan golongan masing-masing. Semua kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme ASN serta PPPK di Indonesia.





