Keresahan warga Citeureup, Kabupaten Bogor semakin meningkat akibat ulah kelompok penagih utang sepeda motor ilegal yang dikenal sebagai Mata Elang (Matel). Peristiwa perampasan sepeda motor Cecep Saepudin alias Cepi (40) di Jalan Mayor Oking, Cibinong, menjadi puncak kemarahan. Motor yang dirampas tidak memiliki tunggakan cicilan. Reaksi keras pun dilontarkan oleh LSM PERCiK Raharja, yang menyebut praktik Matel sebagai bentuk kejahatan jalanan yang mengancam keamanan masyarakat. Ketua umum LSM tersebut, Firmansyah Yepri, menegaskan bahwa tindakan sepihak seperti ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, dimana penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan melalui pengadilan. Firmansyah menantang Kapolsek Citeureup untuk turun langsung memberantas praktik ilegal ini sebagai ujian kepercayaan publik terhadap polisi. LSM PERCiK juga menyerukan agar razia rutin digelar untuk memastikan keamanan masyarakat terjaga. Kapolsek Citeureup sendiri belum memberikan tanggapan terkait desakan tersebut hingga saat ini.
Perampasan Motor di Citeureup: Aktivis Desak Polisi Ungkap Praktik Matel





