Abdul Gofur, mantan pekerja harian lepas (PHL) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang, kembali masuk rumah sakit setelah polemik pemecatan yang dialaminya. Desi Isnawati, sang istri, mengungkapkan bahwa sejak suaminya diberhentikan, keluarga mereka kehilangan sumber penghasilan dan harus menghadapi utang yang menumpuk. Di tengah kondisi yang sulit, Gofur merasakan stres dan kebingungan dalam mencari uang, sehingga dirawat di rumah sakit.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyatakan kepeduliannya terhadap kondisi Gofur dan berjanji untuk segera mengunjunginya guna memberikan dukungan moral serta mendengar langsung persoalan yang sedang dihadapi oleh mantan PHL tersebut. Agus menekankan bahwa dalam dunia kerja, terdapat konsekuensi yang harus ditaati, seperti apresiasi bagi yang berprestasi dan sanksi bagi yang melanggar aturan.
Meskipun belum sempat bertemu langsung dengan Kepala DLH Bontang, Heru Triatmojo, yang sedang berada di luar daerah, Agus telah berkomunikasi mengenai kasus ini. Agus menegaskan bahwa setiap PHL di lingkup OPD memiliki klausul dalam perjanjian kerja yang akan menjadi dasar penyelesaian masalah yang dialami oleh Gofur. Selain itu, Agus berencana untuk membahas lebih lanjut setelah Kepala DLH kembali ke daerah.
Dalam menjelaskan mengenai kasus ini, Agus memastikan bahwa konsekuensi dari perbuatan yang melanggar aturan harus ditegakkan, terutama jika melibatkan tindak pidana seperti pencurian. Sementara itu, poin-poin yang telah disepakati dalam perjanjian kerja bersama akan menjadi acuan dalam penyelesaian masalah ini. Selain itu, untuk mendapatkan berita terbaru dari PRANALA.co, pembaca dapat mengakses melalui Google News dan bergabung dalam grup Whatsapp yang disediakan.





