Dua pria ditangkap polisi setelah mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka adalah AR (34) dan P (26), yang berasal dari Desa Sungai Payang dan Desa Jonggon Jaya. Keduanya tertangkap membawa 25 janjang sawit dengan berat total sekitar 400 kilogram menggunakan mobil Daihatsu Sigra. Aksi mencurinya terendus setelah petugas keamanan PT Niagamas Gemilang mencurigai aktivitas pengangkutan sawit tanpa izin di area perkebunan Desa Jonggon. Polisi dan petugas keamanan berhasil menghentikan kendaraan pelaku di lokasi timbangan sawit Jonggon C setelah melakukan pemantauan.
Keduanya mengakui bahwa sawit yang mereka angkut diambil dari kebun Estate Hala milik PT Niagamas Gemilang tanpa izin. Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, mengatakan bahwa kedua pelaku telah diamankan beserta barang bukti kendaraan dan hasil curian. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Pasca penangkapan, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terus dapatkan berita terbaru di PRANALA.co melalui Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami.





