Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan telah diterbitkan. Kota Bogor, sebagai salah satu wilayah yang akan memiliki fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), merespons positif terhadap kebijakan tersebut. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyambut baik langkah besar ini dan berharap masalah sampah di Kota Bogor bisa teratasi dengan adanya PSEL. Beliau meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor untuk mengikutsertakan pembahasan teknis terkait Perpres tersebut. Harapannya, pembangunan instalasi PSEL bisa dimulai pada tahun 2026 jika semua persyaratan terpenuhi tanpa kendala. Kementerian Lingkungan Hidup, Danantara, dan PLN bertanggung jawab dalam penunjukan mitra pembangunan dan penyelenggaraan PSEL. Diharapkan pada tahun 2028, masalah sampah di Kota Bogor bisa tertangani secara lebih komprehensif. Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Danantara akan melakukan verifikasi dan penilaian kesiapan Pemerintah Daerah dalam waktu satu minggu setelah penerimaan Surat Kesiapan Pemerintah Daerah. Tindakan selanjutnya akan melibatkan pendampingan intensif kepada sepuluh daerah prioritas untuk memastikan kelengkapan dokumen kesiapan pemerintah daerah serta pemilihan lokasi berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH akan menetapkan lokasi sesuai hasil rapat terbatas untuk proses pengadaan Badan Usaha Pengembang dan Pelaksana PSEL.
Penanganan Sampah Menjadi Energi Listrik di Bogor: Perpres 109/2025





