Kecewa! 6 Calon PPPK di Bontang Gagal Diangkat

by -43 Views

Setelah dilakukan pelantikan 1.424 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Stadion Bessai Berinta, Kota Bontang, terungkap bahwa tidak semua calon berhasil melangkah ke tahap akhir. Dari ratusan peserta yang dinyatakan lulus, enam di antaranya tidak bisa menjadi aparatur pemerintah. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Sudi Priyanto, menyatakan bahwa ada tiga orang yang mengundurkan diri dan tiga lainnya diberhentikan sebelum Surat Keputusan (SK) resmi diterbitkan. Menurut Sudi, proses seleksi ASN tidak hanya berhubungan dengan administrasi atau kelulusan ujian, tetapi juga melibatkan komitmen dan kepatuhan terhadap aturan. Sudi juga menjelaskan perbedaan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, terutama dalam hal aturan pemberhentian. PPPK penuh waktu memiliki aturan tersendiri dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sementara PPPK paruh waktu memiliki ketentuan pemberhentian yang berbeda. Kebijakan ini bertujuan untuk membuat sistem kepegawaian lebih efisien dan tidak menimbulkan status abu-abu bagi pegawai yang bermasalah. Sesuai dengan peraturan undang-undang, proses hukumnya telah diatur dengan jelas.

Source link