Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berurusan dengan hukum setelah belum genap dua bulan menghirup udara bebas. Berinisial S (36), pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim di kawasan Balikpapan Barat. Penangkapan terjadi di Pos Security Manggar Sari, Balikpapan Timur pada Senin pukul 02.00 Wita. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut setelah menerima laporan dari seorang sopir bernama Arya yang kehilangan motor istrinya di depan rumah mereka. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang merupakan residivis curanmor yang baru saja bebas dua bulan sebelumnya. Pelaku dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Kombes Yuliyanto juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga situasi Kamtibmas yang aman di Kalimantan Timur.
Residivis Curanmor Balikpapan Ditangkap Lagi Setelah Bebas





