Dua Pengedar Ditangkap, Sabu 63,63 Gram Dimusnahkan Polresta Balikpapan

by -44 Views

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan mengambil langkah tegas dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan 63,63 gram sabu-sabu dari dua kasus yang berhasil diungkap. Proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dengan kehadiran langsung para tersangka. Wakil Kepala Satuan Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang diatur dalam perundang-undangan. Kasus pertama melibatkan tersangka DW, yang ditangkap dengan 43,73 gram sabu, sementara kasus kedua melibatkan tersangka RI dengan enam paket sabu seberat 23,34 gram. Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang memberikan ancaman hukuman maksimal. Safarudin menegaskan bahwa pemusnahan ini penting untuk memastikan sabu-sabu tersebut tidak beredar lagi di masyarakat. Kepolisian Balikpapan juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba sebagai upaya bersama dalam memberantas peredaran narkotika. Polresta Balikpapan menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkotika dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Source link