Kabupaten Pangandaran telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sejak lama. Ditetapkan dalam Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2023 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyatakan bahwa Perda tersebut telah disahkan sejak lama namun pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Pemkab Pangandaran. Implementasi Perda terkait kontrol minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran sedang menjadi fokus saat ini. Asep mengkritisi bahwa implementasi Perda tersebut masih perlu ditingkatkan dengan langkah-langkah konkret dan strategi yang tepat. Meskipun telah dilakukan razia, upaya penataan dan pengaturan yang lebih baik masih diperlukan. Perda ini mengaturnya penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran dengan ketat, termasuk proses perizinan. Beberapa kafe di Kecamatan Parigi dan warung di Pangandaran diketahui menyediakan minuman beralkohol dengan harga beragam, namun tetap diatur agar tidak mudah diakses oleh masyarakat umum.
Tips Optimal Implementasi Perda Pengendalian Minuman Beralkohol




