Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengungkap kasus pencurian suku cadang mobil yang terjadi di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara. Seorang pria berinisial KDS alias Joni (43) ditangkap di rumahnya, setelah polisi menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam kasus tersebut. Hal ini berawal dari laporan warga bernama Usman (35) pada Selasa, 11 November 2025, bahwa mobilnya kehilangan sejumlah bagian penting, seperti pintu hingga kap mesin senilai sekitar Rp10 juta.
Kapolsek Muara Badak, IPTU Danang Wahyu Rahardika, menjelaskan bahwa pencurian suku cadang mobil terjadi seminggu sebelumnya pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 05.00 WITA. Korban, Angga Rosi Baktiar, mengetahui bahwa mobil yang sedang menunggu perbaikan telah kehilangan berbagai suku cadang. Bagian yang hilang termasuk satu set pintu depan dan belakang, pintu bagasi, jok mobil, door trim, dashboard, hingga kap mesin. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Badak, dan tim Reskrim langsung melakukan investigasi.
Setelah melakukan olah tempat kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi Krispin Da Silva alias Joni sebagai tersangka utama. Joni diamankan di rumahnya pada Selasa malam, 11 November 2025, tanpa memberikan perlawanan. Selama interogasi, Joni mengakui perbuatannya dan membimbing polisi ke lokasi penyimpanan barang bukti.
Dari penggeledahan di rumah Joni, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti, seperti ponsel, door trim, dashboard, jok mobil, pintu mobil, hingga kap mesin. Barang bukti tersebut disita untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Muara Badak berjanji akan melakukan pengembangan kasus ini, termasuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain atau perdagangan hasil curian ke luar daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah Joni beroperasi sendiri atau merupakan bagian dari jaringan pencurian yang lebih luas.





