Untuk perawat yang ingin membuka praktik mandiri atau bekerja di fasilitas kesehatan di Bontang, Surat Izin Praktik (SIP) sangat penting. Berkat layanan digital dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, proses pengajuan SIP untuk perawat menjadi lebih mudah. Sebelum mengajukan permohonan SIP, ada beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan seperti scan ijazah yang dilegalisir, scan KTP asli, Surat Tanda Registrasi (STR), dan NPWP. Selain itu, sertakan juga surat keterangan sehat fisik, surat rekomendasi dari organisasi profesi, SOP untuk praktik pribadi, MoU pembuangan sampah medis, dan dokumen lainnya.
Dengan adanya sistem perizinan digital, para perawat di Bontang dapat mengajukan SIP secara praktis. Caranya adalah dengan membuat akun perizinan digital melalui platform resmi DPMPTSP Bontang, mengajukan permohonan SIP melalui sistem perizinan digital, mengunggah persyaratan yang diminta, menunggu notifikasi bahwa berkas sudah lengkap, mengisi survei kepuasan masyarakat, dan mencetak Surat Izin Praktik melalui sistem perizinan.
Proses pengurusan SIP membutuhkan waktu sekitar 7 hari kerja setelah semua persyaratan lengkap terpenuhi, dan tidak dikenakan biaya alias gratis. Dengan sistem digital ini, para perawat dapat memulai praktik mandiri atau bekerja di fasilitas kesehatan dengan lebih cepat, mudah, dan efisien. Ini merupakan langkah penting bagi perawat di Bontang untuk memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan.





