Perceraian ASN di Kaltim: Analisis Kasus Kronis

by -37 Views

BKD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan Aparatur Sipil Negara, terutama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk berhati-hati dalam membuat keputusan tentang perkawinan dan perceraian. Pesan ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Perkawinan dan Izin Perceraian ASN dengan tema “Sebelum Mengucap ‘Cerai’: Dampak Hukum, Karier, dan Masa Depan PPPK”. Acara itu dibuka oleh Plt Kepala BKD Kaltim yang diwakili Kepala Bidang Pembinaan ASN, Adisurya Agus. Menurutnya, rumah tangga bukan hanya masalah pribadi, tapi juga berdampak pada karier, reputasi, dan masa depan seorang aparatur.

Perceraian memiliki dampak signifikan bukan hanya secara pribadi, tetapi juga secara profesional bagi aparatur. BKD menerima banyak permohonan izin perceraian dari ASN, dan kebanyakan kasus yang masuk memerlukan penanganan serius. Salah satu catatan penting yang disampaikan adalah tentang larangan bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Pelanggaran aturan ini bisa mengakibatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

BKD berharap pimpinan perangkat daerah memperkuat pemantauan terhadap aparatur di lingkungan kerja mereka. Edukasi, pendampingan psikologis, dan pelatihan manajemen konflik dianggap sebagai langkah pencegahan yang efektif. Adisurya juga menekankan pentingnya pemahaman aturan terkait izin perkawinan dan perceraian bagi seluruh ASN. Melalui sosialisasi ini, BKD Kaltim bertujuan untuk meningkatkan kesadaran aparatur terhadap pentingnya menjaga profesionalisme dan integritas di lingkungan kerja mereka.

Source link