Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangkep tahun 2026 telah disetujui menjadi Peraturan Daerah setelah melalui rapat paripurna DPRD Pangkep pada tanggal 27 November 2025. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani, yang dihadiri oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau beserta anggota DPRD dan pejabat terkait. Sebelum pengesahan, ketujuh fraksi DPRD menyampaikan persetujuan mereka terhadap Ranperda APBD 2026, yang menjadi langkah awal menuju tahap pembahasan anggaran tahunan daerah yang terakhir.
Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD juga disampaikan dalam rapat tersebut, dimana Muhtar Sali dari Fraksi Golkar memaparkan struktur APBD 2026, dengan pendapatan daerah sebesar Rp1.246.651.000.000 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. Belanja daerah ditetapkan dalam angka yang sama dengan alokasi untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Dalam laporan tersebut, catatan strategis juga disampaikan, terutama dalam hal meningkatkan PAD, efisiensi belanja, dan prioritas pembangunan. Pemerintah daerah menekankan pentingnya fokus pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Setelah penyampaian laporan dan hasil pembahasan, naskah Ranperda APBD akhirnya diterima dan disetujui menjadi Perda APBD tahun 2026.
Penyusunan APBD dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan pembangunan daerah, RPJMD, RKPD, dan KUA-PPAS, dengan harapan dapat mendukung pembangunan daerah secara efektif dan efisien sesuai ketentuan undang-undang. Kewajiban pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) juga ditekankan, serta pertimbangan terhadap arah kebijakan pemerintah pusat dan provinsi dalam menghadapi tantangan kondisi fiskal nasional, termasuk penurunan Dana Transfer ke Daerah dan Desa (TKDD) pada tahun 2026.
Bupati memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas intensitas dan konstruktivitas dalam pembahasan APBD, yang memastikan kesepakatan Ranperda APBD tepat waktu. Selain itu, berita terbaru dari PRANALA.co juga dapat diikuti melalui Google News atau bergabung dalam grup Whatsapp yang diinformasikan.





