Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah mengintensifkan prosedur pendirian koperasi dengan menekankan pentingnya partisipasi dalam penyuluhan gratis sebelum proses pembuatan akta pendirian di notaris. Hal ini bertujuan untuk memastikan koperasi berdiri dengan prinsip tata kelola yang benar, terutama setelah penerbitan akta pindah ke kewenangan pemerintah pusat. Dinas Koperasi dan UKM Kutim menekankan bahwa rekomendasi dari dinas hanya akan diberikan setelah calon pengurus mengikuti penyuluhan tersebut, sebagai syarat wajib sebelum melangkah ke tahap notaris.
Penyuluhan tersebut dianggap penting karena banyak masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tanpa pemahaman yang cukup mengenai arah usaha dan struktur organisasi yang dibutuhkan. Materi penyuluhan mencakup mekanisme rapat pembentukan, penyusunan pengurus, dan kewajiban administratif yang harus dipatuhi. Meskipun terdapat beberapa notaris yang menangani pembuatan akta pendirian koperasi di Kutim, namun seluruh calon pengurus tetap harus melewati tahap awal di dinas.
Dinas Koperasi Kutim juga memberikan pembinaan selama tahun pertama setelah koperasi terbentuk dengan fokus pada aktivitas usaha, pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan pelaporan keuangan. Data dari laporan keuangan dapat memberikan gambaran kondisi koperasi apakah berkembang atau tidak. Saat ini, dinas mencatat bahwa sekitar 700 koperasi tidak aktif karena tidak memiliki kegiatan usaha maupun RAT.
Untuk mengatasi masalah tersebut, dinas meluncurkan Sistem Informasi Cepat dan Tepat (Sicapat) berbasis web, yang memungkinkan koperasi memperbarui data dan mengirimkan laporan ke dinas melalui ponsel. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data, mempercepat pengawasan, dan membuat koperasi lebih teratur. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan koperasi di Kutai Timur dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.





