Modus Kredit Fiktif BPR Samarinda: ASN dan Pengusaha Properti Terkena Dampak

by -87 Views

Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Samarinda berhasil mengungkap dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Samarinda (Perseroda) yang diduga merugikan negara hingga Rp4,6 miliar. Kasus ini melibatkan dua tersangka utama, yakni seorang ASN yang menjabat Kepala Bagian Kredit BPR Bank Samarinda dan seorang pengusaha properti berinisial SN. Kepala Polresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Hendri Umar, menjelaskan bahwa kasus pencairan kredit fiktif ini sudah diselidiki sejak 2023 dan peristiwa pidana terjadi antara Januari 2019 hingga Mei 2020.

ASN diduga menyalahgunakan wewenang dengan menyetujui 15 kredit fiktif senilai Rp2,7 miliar, selain itu, ia juga mencairkan pelunasan kredit dari tiga debitur sebesar Rp473 juta dan deposito nasabah tanpa izin senilai Rp131 juta. Sementara SN berperan menyediakan delapan data debitur fiktif untuk pencairan kredit, mengajukan kredit dengan agunan fiktif senilai Rp1 miliar, dan menaikkan nilai agunan hingga Rp370 juta. Akibat kejahatan ini, ASN meraup keuntungan pribadi Rp2 miliar, sementara SN memperoleh Rp2,6 miliar.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp404 juta, dokumen penyertaan modal dari Pemkot Samarinda, 15 dokumen kredit fiktif, serta empat berkas agunan. Kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar. Menurut BPKP, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp4,6 miliar, jumlah yang sama dengan keuntungan yang didapat oleh kedua tersangka.

Source link