Perdagangan manusia atau human trafficking kini menjadi masalah serius di Kalimantan Timur (Kaltim), dengan berbagai bentuk eksploitasi yang dilakukan untuk keuntungan tertentu dan melanggar hak asasi manusia. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DKP3A Kaltim, Hj. Junainah, menyoroti peningkatan eksploitasi seksual, terutama terhadap anak-anak dan remaja sebagai bentuk kejahatan yang semakin meresahkan. Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Hotel Puri Senyiur membahas perbudakan seksual, pekerja paksa, pengambilan organ tubuh ilegal, dan perbudakan domestik sebagai bagian dari perdagangan orang yang terjadi lintas negara maupun di dalam negeri.
Kerjasama lintas sektor menjadi kunci pencegahan yang efektif, dengan DKP3A Kaltim yang tergabung dalam Gugus Tugas TPPO tingkat provinsi mendorong seluruh perangkat daerah untuk bekerja sama dalam satu tim untuk melawan kejahatan ini. Rapat koordinasi dihadiri perangkat daerah Kaltim, perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Polda Kaltim, dengan tujuan mengintegrasikan program dan sinergi antarinstansi guna pencegahan dan pemberantasan TPPO.
Upaya ini diharapkan dapat mengurangi praktik perdagangan manusia di Kaltim dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi anak-anak, perempuan, dan masyarakat rentan. Dengan demikian, masalah perdagangan manusia di Kaltim dapat ditekan, dan keamanan serta perlindungan bagi warga yang rentan dapat lebih diutamakan.
Perdagangan Manusia di Kaltim: Anak & Remaja Korban Utama





