Unit Reskrim Polsek Muara Wis berhasil mengungkap kasus penganiayaan di Jalan Poros Tenggarong–Kutai Barat, Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis. Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkannya kepada polisi pada Sabtu (6/12/2025), dimana penganiayaan terjadi pada hari sebelumnya. Menurut laporan, pertengkaran antara korban dan pelaku, M (30), dimulai dari kecurigaan pelaku terhadap hubungan korban dengan temannya.
Insiden tersebut dipicu oleh kecemburuan pelaku. Perdebatan awal berubah menjadi tindakan kekerasan setelah pelaku tidak puas dengan penjelasan korban. Polisi di bawah pimpinan Kapolsek Muara Wis, IPTU Al Anas, mengungkap bahwa pelaku memukul dan menginjak tubuh korban hingga menimbulkan luka dan rasa terancam. Korban kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Muara Wis.
Setelah menerima laporan, unit Reskrim segera bergerak. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat peristiwa terjadi. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Kapolsek Muara Wis menegaskan komitmen Polsek dalam menangani setiap laporan kekerasan tanpa pandang bulu. Menurut IPTU Al Anas, setiap bentuk kekerasan akan ditindak tegas karena prioritas utama adalah keamanan dan keselamatan warga.
Untuk informasi berita terbaru, silakan akses PRANALA.co di Google News dan bergabung dalam grup Whatsapp mereka.





