Modus Sopir Truk Tangki di Samarinda Gelapkan 5 Ribu Liter Bio Solar

by -81 Views

Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam jumlah besar yang dilakukan oleh seorang sopir truk tangki berinisial A (52). Pelaku ditangkap setelah diduga menggelapkan 5 ribu liter Bio Solar selama proses distribusi pada Senin (8/12/2025). Kasatreskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, mengungkap bahwa kejadian ini terungkap setelah perusahaan melaporkan adanya dugaan pengurangan muatan BBM di lapangan pada bulan November 2025.

Pelaku seharusnya mengantarkan 10 ribu liter Bio Solar dari Gudang Palaran ke Sangatta, Kutai Timur dengan menggunakan mobil tangki bernopol KT 8689 RC. Namun, setelah tiba di lokasi tujuan, jumlah BBM tidak sesuai dengan dokumen yang ada. Saat dilakukan pengukuran pertama di Sangatta, petugas menemukan selisih sebanyak 1.000 liter, sehingga truk kemudian dibawa kembali ke gudang perusahaan untuk pengecekan ulang.

Setelah dilakukan pengukuran ulang, ternyata jumlah BBM yang tersisa hanya 5 ribu liter, sehingga total pengurangan mencapai 5 ribu liter dengan kerugian perkiraan mencapai Rp102 juta bagi perusahaan. Unit Jatanras Polresta Samarinda segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.

Pelaku berhasil diamankan pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Poros Samarinda–Sanga Sanga dan dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dapat diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Melalui tindakan ini, Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penggelapan BBM yang merugikan perusahaan.

Source link