Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek kini semakin berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Dalam dokumen pelimpahan tersebut, Kejagung menegaskan bahwa CDM bukan hanya pelengkap tetapi bagian utama dari tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara. Pembelian layanan CDM dan Chrome Education Upgrade (CEU) diwajibkan dalam proyek ini, meskipun banyak sekolah tidak membutuhkannya. Data Kejagung menunjukkan bahwa komponen CDM/CEU menyumbang lebih dari Rp 621 miliar dari total kerugian negara.
Indonesian Audit Watch (IAW) juga turut terlibat dalam kasus ini, dengan pertimbangan untuk mengajukan somasi balik terhadap PT Datascrip. Dalam pernyataannya, IAW menyatakan bahwa kritik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan adalah bentuk kontrol publik yang dijamin oleh undang-undang. Sebelumnya, Datascrip telah menyomasi IAW atas publikasi analisis mereka terkait peran vendor dalam paket hardware dan CDM. Namun, dengan CDM menjadi bagian resmi dari dakwaan, dasar somasi tersebut dinilai semakin lemah.
Hingga saat ini, sudah ada 112 saksi yang diperiksa dan 18 korporasi yang dimintai keterangan dalam kasus ini. Pemeriksaan melibatkan berbagai pihak termasuk pabrikan, distributor, marketplace SIPLah, serta penyedia layanan cloud dan CDM. Meskipun belum ada tersangka baru, proses hukum terus berjalan. Kasus Chromebook dan CDM telah menjadi preseden penting dalam pengawasan anggaran digitalisasi pendidikan, menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dan pembuktian kerugian negara dalam pengadaan publik.





