Upaya pemberantasan narkotika di Kutai Kartanegara kembali membuahkan hasil dengan dua pria diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tenggarong. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara pada Minggu malam, 14 Desember 2025. Operasi tersebut dipicu oleh laporan masyarakat terkait transaksi narkoba di Kelurahan Bukit Biru yang mengganggu ketentraman warga. Tim Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko, segera melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima sejak Jumat, 12 Desember 2025.
Pemantauan yang dilakukan secara intensif mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial AP (30) yang dicurigai terlibat. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan tiga paket plastik bening berisi sabu yang disembunyikan dalam bungkus minuman energi di rumah AP. Selain sabu, sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika juga ditemukan, menegaskan dugaan keterlibatan AP dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu. Selain AP, polisi juga mengamankan pria lain berinisial JT (26) yang memasok sabu kepada AP.
Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar, menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Polisi akan terus melakukan penindakan tegas dan mengembangkan kasus ini, serta mendorong peran aktif masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Saat ini, penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.





