Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia (YBHPA) resmi diluncurkan di Kota Bekasi sebagai wujud komitmen untuk memberikan perlindungan hukum kepada perempuan dan anak yang rentan mengalami kekerasan, diskriminasi, dan ketidakadilan. Peresmian yayasan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pegiat hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), karena kasus kekerasan terhadap kelompok rentan semakin meningkat di wilayah tersebut.
Ketua YBHPA, Ria Manurung, menegaskan bahwa pendirian yayasan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting dalam perjuangan penegakan keadilan. Ia menyoroti kesulitan korban untuk mendapatkan akses dan pendampingan hukum yang layak. YBHPA menyediakan layanan pendampingan hukum, edukasi, advokasi, dan perlindungan yang berkelanjutan, dengan nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan sebagai prinsip utama.
Data dari aparat penegak hukum menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Bekasi terus meningkat. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Silvia Triana Hapsari, menyoroti peningkatan jumlah perkara yang diputus dari tahun ke tahun. Ia berharap YBHPA dapat menjadi mitra strategis dalam mengurangi kasus kekerasan tersebut.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, juga mengapresiasi berdirinya YBHPA karena pentingnya kualitas perlindungan bagi perempuan dan anak-anak. Ia menekankan pentingnya pendekatan psikologis dalam penanganan kasus kekerasan untuk membantu korban pulih dari trauma. Tri Adhianto menganggap kehadiran yayasan ini sebagai bagian dari peran masyarakat dalam menanggulangi masalah sosial di Kota Bekasi.
Peresmian Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia diharapkan menjadi langkah nyata dalam membangun lingkungan yang lebih aman, adil, dan ramah bagi perempuan dan anak-anak di Kota Bekasi. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi semua warga.





