BPBD Balikpapan: Larangan Flare di Malam Tahun Baru untuk Antisipasi Kebakaran

by -66 Views

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan mengeluarkan peringatan tegas terkait penggunaan flare atau suar menjelang pergantian tahun. Larangan ini diberlakukan tanpa pengecualian karena risiko kebakaran yang terlalu besar, terutama di kawasan permukiman padat dan area industri strategis. Menurut Kepala BPBD Balikpapan, Usman Ali, flare bukanlah alat hiburan tetapi memiliki fungsi khusus sebagai penanda darurat atau sinyal SOS. Penggunaan flare yang sembarangan dapat meningkatkan risiko kebakaran, terutama jika flare jatuh ke atap rumah atau memercikkan api di kawasan industri, seperti kawasan kilang Pertamina Balikpapan.

BPBD Balikpapan bekerjasama dengan Polresta Balikpapan untuk melakukan penindakan di lapangan terkait larangan penggunaan flare. Selain itu, BPBD juga mempersiapkan langkah pengamanan lainnya, terutama di kawasan wisata pantai yang dipadati pengunjung saat libur akhir tahun. Patroli akan digelar di beberapa pantai dan kawasan belakang Polda untuk memastikan keselamatan warga selama libur Natal dan Tahun Baru. Masyarakat diminta untuk merayakan Tahun Baru dengan bijak tanpa mempertaruhkan keselamatan diri sendiri dan orang lain. BPBD menegaskan akan melaporkan kepada pihak berwajib jika masih ada yang menggunakan flare secara nekat, karena hal ini menyangkut keselamatan umum.

Source link