Korban Kavling Bodong DPRD Kabupaten Bogor Dibohongi Yayasan Tahfidz Indonesia

by -94 Views

Puluhan warga yang menjadi korban dugaan penipuan penjualan kavling di Desa Ekowisata Sentul, Kabupaten Bogor, melakukan audiensi di Kantor DPRD Kabupaten Bogor untuk menuntut kejelasan hukum terkait status legalitas lahan yang mereka beli dari Yayasan Tahfidz Indonesia. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, menerima langsung para korban dan pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai instansi terkait seperti DPMPTSP, DPKPP, BPN, Satpol PP, Camat Sukamakmur, dan Kepala Desa setempat.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa proyek kavling Desa Ekowisata Tahfidz (DET) tidak memiliki izin resmi. DPMPTSP Kabupaten Bogor menyatakan bahwa belum ada regulasi yang mengatur perizinan kavling di lokasi tersebut, bahkan permohonan izin melalui OSS yang diajukan oleh Yayasan Tahfidz Indonesia telah ditolak karena tidak memenuhi syarat administratif. DPKPP juga menyatakan bahwa kawasan kavling di DET tidak memiliki izin pembangunan. Camat Sukamakmur juga mengonfirmasi penolakan permohonan izin dari Yayasan Tahfidz Indonesia sejak tahun 2020.

Source link