Kuasa hukum Dicky Syahbandinata menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan atau mencairkan kredit Bank BJB kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Mereka bahkan menyebut Dicky Syahbandinata sebagai korban kambing hitam dalam kasus ini. Penegasan tersebut disampaikan oleh Kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates, tim penasihat hukum Dicky Syahbandinata, dalam konferensi pers di Semarang. Dicky, yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi Bank BJB, didakwa terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Tim penasihat hukum mengklarifikasi bahwa Dicky Syahbandinata tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait pemberian kredit. Mereka menjelaskan bahwa semua keputusan terkait kredit di Bank BJB harus melalui proses yang ditetapkan oleh Komite Kredit. Proses pengajuan kredit PT Sritex telah melalui analisis dan verifikasi ketat oleh tim teknis dari berbagai divisi Bank BJB.
Kuasa Hukum Dicky Syahbandinata Menegaskan Klien Tak Punya Kewenangan dalam Putuskan Kredit Bank BJB





