136 Warga Binaan Lapas Bontang Dapat Remisi Natal, 1 Bebas

by -61 Views

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bontang memberikan kabar gembira menjelang Natal. Sebanyak 136 warga binaan menerima pengurangan masa hukuman dalam rangka remisi khusus Natal 2025. Remisi ini diberikan kepada warga binaan beragama Katolik dan Protestan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Dari jumlah tersebut, satu orang dinyatakan langsung bebas, sementara 135 orang lainnya mendapat potongan hukuman.

Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Kelas II Bontang, Dwi Satrio Kuncoro, menjelaskan bahwa remisi merupakan hak bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Data terbaru per 15 Desember 2025 menunjukkan bahwa Lapas Bontang menampung total 1.760 orang, terdiri dari 1.693 narapidana dan 67 tahanan.

Dari jumlah tersebut, warga binaan beragama Katolik dan Protestan mencapai 162 orang, dengan sebagian besar narapidana. Setelah melalui proses verifikasi, 136 orang dinyatakan layak menerima remisi Natal. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari pengurangan 15 hari hingga dua bulan.

Persentase penerima remisi didominasi oleh kasus narkotika, diikuti oleh perkara perlindungan anak dan kasus pencurian. Namun, tidak semua warga binaan memenuhi syarat untuk menerima remisi. Ada yang tidak diusulkan karena pidana seumur hidup, tidak memenuhi syarat substantif, atau belum memenuhi syarat administratif.

Meskipun pemberian remisi menjadi kabar baik, Lapas Bontang masih dihadapkan pada masalah kelebihan kapasitas, dengan jumlah penghuni yang jauh melebihi kapasitas yang ada. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pihak lembaga dalam mengelola jumlah warga binaan yang terus bertambah.

Source link