Aparat keamanan menghentikan paksa konvoi kendaraan yang membawa simbol bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di tengah masa tanggap darurat bencana di Aceh Timur dan Aceh Tamiang pada 25 Desember 2025. Aksi tersebut diduga merupakan provokasi asing yang bertujuan mengganggu stabilitas dan upaya pemulihan pascabencana di Aceh. Tindakan ini dilakukan oleh TNI berdasarkan larangan penggunaan simbol gerakan separatis yang berlaku di Indonesia. Meskipun demikian, narasi hoaks dan disinformasi segera menyebar di media sosial, menuding aparat bertindak brutal dan menghalangi penyaluran bantuan kemanusiaan.
Konvoi tersebut membawa bendera Bintang Bulan, simbol yang dilarang penggunaannya, dan akhirnya dihentikan secara paksa oleh TNI. Dasar hukum yang digunakan mencakup Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 yang secara tegas melarang penggunaan simbol-simbol gerakan separatis. Provokasi ini tampaknya dirancang untuk menggagalkan upaya tanggap darurat yang sedang dilakukan pemerintah daerah dan pusat. Seiring dengan itu, disinformasi di media sosial memperkuat tudingan terhadap aparat dan meragukan kebijakan yang diambil.
Beberapa pihak juga menyalahkan Tengku Fajri sebagai dalang dari luar negeri yang terlibat dalam aksi provokatif tersebut. Serangkaian tindakan ini membuka celah diskusi yang kompleks tentang provokasi asing di tengah situasi darurat di Aceh. Menjaga stabilitas dan keamanan tetap menjadi fokus utama pemerintah dalam menghadapi tantangan tersebut.





