Pelanggaran Hukum di Medsos: Provokasi dan Kasus Laras Faizati

by -77 Views

Kasus hukum Laras Faizati Khairunnisa, seorang staf ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), kembali menjadi perhatian setelah JPU menuntutnya dengan hukuman satu tahun penjara. Laras dituduh melakukan tindak pidana provokasi melalui unggahan di media sosial yang dianggap menghasut terjadinya kerusuhan dan tindak pidana. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Desember 2025. Jaksa menilai perbuatan Laras telah melanggar Pasal 161 ayat (1) KUHP yang melarang penyebaran tulisan atau pernyataan yang menghasut orang lain melakukan tindak pidana.

Kronologi peristiwa dimulai dari empat konten yang diunggah Laras di media sosial pada Agustus 2025. JPU menyatakan bahwa unggahan tersebut membawa ajakan provokatif yang berkontribusi pada terjadinya kerusuhan di beberapa wilayah. Dakwaan mengungkapkan bahwa kerusuhan yang dipicu oleh hasutan Laras menyebabkan kerusakan fasilitas pemerintah dan korban jiwa. Menurut jaksa, unggahan Laras bukan sekadar pendapat pribadi, melainkan narasi yang mendorong tindakan nyata di lapangan.

Source link