Implikasi KUHP Baru: 190 Kasus Pidana Bontang Masih Ditangani

by -68 Views

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menghadirkan tantangan signifikan bagi aparat penegak hukum di Kota Bontang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang masih harus menangani puluhan perkara yang belum terselesaikan dalam periode transisi ini. Dari 306 kasus pidana yang ditangani sepanjang tahun 2025, hanya 116 yang berhasil diselesaikan, sementara 190 kasus lainnya masih menunggu penyelesaian.

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah, menjelaskan bahwa penanganan perkara kini harus disesuaikan dengan perubahan hukum pidana yang baru. Tidak semua kasus otomatis diatur berdasarkan KUHP baru, tergantung pada tahapan penanganan masing-masing perkara. Perkara yang sudah masuk tahap penyidikan sebelum pergantian tahun tetap menggunakan KUHP lama, namun yang baru akan diatur berdasarkan KUHP yang baru.

Beberapa kasus lama seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor) juga menghadapi skenario yang serupa. Saat ini, masih terdapat 36 kasus curanmor yang belum terselesaikan, dengan sebagian dalam tahap penyelidikan dan sebagian sudah dalam tahap penyidikan. Perubahan aturan ini menuntut aparat hukum untuk beradaptasi dengan cepat, baik dari sisi substansi hukum maupun administratif.

Satreskrim Polres Bontang telah melakukan persiapan-persiapan yang dibutuhkan untuk memastikan penerapan KUHP baru berjalan lancar. Hal ini melibatkan antisipasi terhadap berbagai kemungkinan, termasuk penyesuaian berkas perkara dan persiapan administratif yang diperlukan. Semua langkah yang diambil bertujuan untuk memastikan bahwa penegakan hukum tetap efektif, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dan memperkuat kehadiran sistem hukum pidana nasional yang baru.

Source link