Kewajiban transparansi harta kekayaan bagi pejabat negara menjadi hal yang penting untuk dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Salah satu contohnya adalah Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, dan Wakil Bupati, Ino Darsono, yang telah melaporkan harta kekayaan mereka melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mereka mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengungkap perkembangan kekayaan Citra Pitriyami selama lima tahun terakhir. Terlihat fluktuasi yang terjadi, dengan kekayaan mencapai Rp 2.972.325.741 pada tahun 2024 setelah dikurangi utang sebesar Rp 1,5 miliar, yang terdiri dari aset tanah, bangunan, dan kendaraan.
Sementara itu, Ino Darsono juga mengalami lonjakan kekayaan yang signifikan pada laporan LHKPN tahun 2024. Total kekayaannya mencapai Rp 22,063 miliar, dengan aset terbesar berupa tanah dan bangunan senilai Rp 21,655 miliar. Meskipun belum terdapat laporan pasca-pelantikan setahun terakhir, transparansi ini menunjukkan komitmen pejabat negara dalam mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaporan harta kekayaan menjadi langkah penting dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pelayanan publik.





