Masyarakat kini memiliki alternatif baru dalam menyelesaikan masalah hukum ketika laporan pidana yang mereka ajukan tidak ditindaklanjuti. Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan bahwa masyarakat dapat mengajukan gugatan praperadilan jika mengalami keterlambatan penanganan kasus oleh penyidik. Hal ini terkait dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Eddy Hiariej menjelaskan bahwa aturan baru ini merupakan terobosan penting dalam KUHAP untuk memastikan perlindungan hak masyarakat dalam proses penegakan hukum. Masyarakat sekarang memiliki jalan hukum yang jelas jika laporan mereka tidak diperhatikan, yakni melalui jalur praperadilan.
Selain itu, KUHAP yang baru juga memperluas objek praperadilan terkait perbedaan perlakuan penahanan antara kepolisian dan kejaksaan. Contohnya, tersangka dalam satu kasus mungkin tidak ditahan oleh kepolisian, namun ditahan setelah berkas kasus masuk ke kejaksaan atau sebaliknya. Semua kondisi tersebut kini bisa diuji melalui praperadilan.
Tak hanya itu, pemerintah berharap dengan berlakunya KUHAP baru, proses hukum di Indonesia dapat lebih transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi setiap warga negara. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu menggunakan jalur hukum yang tersedia jika merasa hak-haknya diabaikan dalam proses penegakan hukum.





