Yaqut Cholil Qoumas kembali mendapat perhatian publik setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh KPK pada Jumat, 9 Januari 2026. Meskipun belum ditahan, Yaqut dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Selain kasus hukumnya, publik juga tertarik pada laporan harta kekayaan Yaqut. Berdasarkan data e-LHKPN KPK, Yaqut melaporkan kekayaannya hingga Rp 13.749.729.733, terutama dalam bentuk tanah, bangunan, dan kendaraan pribadi. Asetnya tersebar di Rembang, Jawa Tengah, dan Jakarta Timur, dengan nilai total mencapai Rp 9,5 miliar.
KPK belum mengungkap secara rinci peran Yaqut maupun Gus Alex dalam kasus ini, namun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih terus menghitung potensi kerugian negara. Proses penyidikan masih berlangsung dan KPK menegaskan prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada keputusan hukum final. Jadi, perkembangan kasus ini masih akan menjadi sorotan di masa mendatang.





