Kekurangan guru di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) semakin memprihatinkan dengan puluhan tenaga pendidik yang akan segera pensiun. Hal ini menyebabkan kelas-kelas kekurangan pengajar dan beban kerja guru yang tersisa semakin berat. Pemerintah Kota Bontang berusaha menemukan solusi cepat dengan memilih skema Perekrutan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk mengisi kekosongan tersebut.
Namun, keputusan ini mendapat kritik dari Dewan Pendidikan Kaltim. Mereka berpendapat bahwa skema PJLP tidaklah tepat untuk profesi guru karena guru merupakan profesi yang lebih mulia daripada pekerja jasa biasa. Pihak dewan menilai bahwa keterlibatan pihak ketiga atau vendor melalui skema PJLP dapat mengancam kesejahteraan guru terutama terkait dengan penghasilan mereka.
Menurut Rediyono dari Dewan Pendidikan Kaltim, guru harus diperlakukan dengan hormat dan bukan disamakan dengan buruh. Ia menegaskan bahwa status kepegawaian yang jelas seperti honorer, PNS, atau PPPK bagi guru yang mengajar di sekolah negeri akan lebih melindungi mereka secara hukum dan meningkatkan kesejahteraan.
Selain itu, Rediyono juga memperingatkan agar kebijakan yang diambil untuk menangani krisis guru tidak melahirkan masalah baru, seperti masalah kekurangan guru di sekolah swasta akibat guru-guru yang beralih ke sekolah negeri. Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah untuk memberikan perhatian lebih kepada sekolah swasta dan membuka peluang bagi guru PPPK untuk mengajar di sekolah swasta.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang sedang merancang skema PJLP untuk menutup kekurangan guru di wilayah tersebut. Meskipun skema ini dianggap lebih fleksibel karena anggarannya masuk dalam pos belanja jasa, namun masih menimbulkan perdebatan terkait dengan apakah solusi cepat yang diambil lebih baik daripada kebijakan yang tepat.





