Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap dua kasus besar dalam waktu sepekan, dengan total barang bukti narkotika jenis sabu melebihi 1,4 kilogram. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang diadakan di Polres Kutai Kartanegara pada Kamis (22/1/2026). Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar, memimpin kegiatan tersebut bersama Wakapolres, Kasat Resnarkoba, dan Kasi Humas.
Khairul Basyar menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dari jajaran Satresnarkoba yang rutin menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Dalam kedua kasus tersebut, polisi berhasil menyita lebih dari 1,4 kilogram sabu. Kasus pertama terjadi pada Minggu (11/1/2026) di Desa Suka Maju, Tenggarong Seberang, dengan tersangka F (36) yang memiliki dua bungkus sabu seberat 101,31 gram beserta barang bukti lainnya. Sementara kasus kedua terjadi pada Sabtu (17/1/2026) di Desa Perjiwa, Tenggarong Seberang, dengan dua tersangka yang berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 263,62 gram.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp2 miliar. Kapolres Kutai Kartanegara menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pemberantasan narkotika dan mengimbau agar warga terus bersinergi dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.





