Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Kota Samarinda berencana untuk menaikkan tarif air minum sebesar 9 persen pada tahun 2026. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk mempertahankan keberlanjutan layanan dan meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat. Direktur Utama Perumdam Tirta Kencana Samarinda, Nor Wahid Hasyim, menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini melalui proses kajian mendalam dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Perumdam, DPRD Kota Samarinda, BPKP, dan Wali Kota Samarinda.
Penyesuaian tarif didasarkan pada berbagai regulasi, seperti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999, Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Walaupun terjadi penyesuaian, tarif air di Samarinda tetap lebih rendah dibanding daerah lain di Kalimantan Timur. Diharapkan penyesuaian tidak memberatkan pelanggan, melainkan pelayanan tetap ditingkatkan.
Perumdam Tirta Kencana memiliki target pelayanan air bersih 100 persen pada 2029, sesuai dengan visi Wali Kota Samarinda. Untuk mencapai target tersebut, Perumdam akan terus memperkuat sistem pelayanan dan kapasitas produksi air bersih. Usaha ini diwujudkan dengan diresmikannya empat IPA baru, termasuk IPA Bendang 2, IPA Lingai 3, IPA Tirta Kencana 7, dan IPA Berambai. Hal ini diharapkan dapat mendukung pemenuhan kebutuhan air bersih dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Samarinda.





