Pria 41 Tahun di Samarinda Ditangkap atas Dugaan Tindak Asusila

by -48 Views

Kepolisian Sektor Samarinda Seberang telah berhasil mengamankan seorang pria berusia 41 tahun dengan inisial Y yang diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Pelaku ditangkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian yang terjadi di Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir. Peristiwa ini terjadi pada Jumat dini hari, di mana korban yang masih berusia 13 tahun terbangun dan menemukan orang asing di dalam kamarnya. Korban segera memberitahukan orang tuanya, yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Dalam proses penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku, polisi berhasil mengamankan Y tanpa perlawanan dan menyita sejumlah barang bukti terkait untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka ini dijerat dengan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara sesuai aturan yang berlaku. Kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan mentoleransi kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak, sambil mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan, serta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Oleh karena itu, perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama.

Source link