Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dishub Kota Bontang terkait kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pada tahun anggaran 2024-2025. Tiga tersangka, dengan inisial J dan RW dari Dishub Bontang, serta E dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ABC, ditahan setelah adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban anggaran. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan mereka ditahan untuk 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Bontang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari 13 kegiatan bimtek yang dilaksanakan oleh Dishub Bontang selama dua tahun anggaran. Dari kegiatan tersebut, lima di antaranya dilakukan melalui LPK ABC dengan anggaran perjalanan dinas sekitar Rp2,5 miliar. Dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan para tersangka, termasuk manipulasi laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Modus operandi yang terungkap dalam kasus ini termasuk rekayasa bukti transportasi dan pencantuman nama pegawai tidak terkait dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Selain itu, ditemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp578 juta, meskipun sebagian sudah dikembalikan sekitar Rp30 juta. Para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Proses hukum terus berlanjut hingga tahap persidangan, sementara ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kejari Bontang. Langkah berikutnya adalah pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal ini menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.





