Seorang pria berinisial MR alias Angga (33) diamankan aparat Polsek Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim) setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Kejadian ini terjadi di kawasan Jalan APT Pranoto, Gang Sawito, Desa Sangatta Utara. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat bruto sekira 9,1 gram. Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut. Saat melakukan pemantauan, polisi mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik yang tidak biasa. Barang bukti narkotika tersebut ditemukan tersembunyi di bawah pohon pinang, dibungkus dalam kemasan minuman teh kotak dan bungkus rokok. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti plastik klip, telepon genggam, dan sepeda motor Yamaha Mio Gear. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sangatta Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kutai Timur dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tidak ada toleransi bagi pengedar narkoba di Kutai Timur, penindakan akan dilakukan secara tegas.
Pria Ditangkap Polisi di Sangatta Utara: Simpan Sabu di Bawah Pohon





