Diciduk Residivis Narkotika Sabu 0,28 Gram di Jalan MH Thamrin Bontang

by -57 Views

Unit Reserse Kriminal Polsek Bontang Utara telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (28) yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa malam, 3 Februari 2026, sekitar pukul 22.15 Wita. Penangkapan ini dilakukan di kawasan Jalan MH Thamrin, Gang Bone-bone, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dalam upaya penyelidikan, petugas kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku bersama dengan barang bukti berupa satu paket narkotika sabu seberat 0,28 gram, satu unit telepon genggam, dan beberapa barang lain yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika.

Kapolsek Bontang Utara, AKP Lukito, mengkonfirmasi penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa terduga pelaku ini merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara pada tahun 2020 atas kasus serupa. Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Bontang Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penyesuaian ketentuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polsek Bontang Utara mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar lingkungan mereka.

Source link