AKP Hadista Pramana Berhasil Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Subsidi

by -64 Views

Kapolsek AKP Hadista Pramana Tampubolon S.T.K., S.I.K. berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi di Kampung Sukabakti Kelurahan Sukabakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang. Dugaan tindak pidana terkait pengangkutan dan niaga bahan bakar gas dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah menjadi awal dari penyelidikan yang dilakukan. Tim Reskrim Polsek Curug berhasil menemukan sejumlah tabung gas dan mobil Daihatsu BB Gran Max yang terkait dengan kasus tersebut. Beberapa tabung gas LPG 3 kg bersubsidi juga ditemukan sedang dipindahkan isinya ke tabung gas LPG 12 kg dengan menggunakan alat regulator. Pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti, namun ada satu pelaku lain yang masih berstatus DPO dan terus dalam pengejaran.

AKP Tampubolon menekankan pentingnya tidak menyalahgunakan Gas LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang diberikan sebagai akibat pelanggaran tersebut mencapai 6 tahun penjara. Tampubolon juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Source link