Analisis Ahli PPATK Diperdebatkan dalam Sidang TPPU Mantan Direktur Persiba

by -45 Views

Sidang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menimpa mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, kembali dilanjutkan dengan pengungkapan fakta-fakta baru di ruang sidang. Setelah terlibat dalam kasus peredaran narkotika di Lapas Balikpapan, Catur kini menghadapi dakwaan lanjutan terkait TPPU yang diduga terkait dengan bisnis ilegal tersebut. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan di bawah pimpinan Hakim Ketua Hasanuddin pada Rabu (18/2/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan, Rifai Faisal, memperkenalkan saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Wilson Yohanes Marunut. Wilson memberikan penjelasan mengenai definisi tindak pidana pencucian uang berdasarkan hukum, dengan memaparkan unsur-unsur yang harus dipenuhi serta perbedaan antara TPPU aktif dan pasif.

Data transaksi yang dianalisis menunjukkan pola penyetoran tunai yang rutin dilakukan dengan frekuensi tinggi. Selain itu, tujuh rekening terkait dengan perkara ini terungkap di persidangan, namun hanya enam rekening yang ditampilkan oleh Jaksa Penuntut Umum karena satu rekening di antaranya tidak menunjukkan aktivitas transaksi.

Dalam analisisnya, PPATK menemukan adanya perusahaan lain yang diduga sebagai perusahaan cangkang, yang telah menerima aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana. Penasihat Hukum terdakwa mengkritik metode analisis saksi ahli, menyoroti keterbatasan analisis yang hanya bergantung pada kronologis penyidik.

Agus Amri, Penasihat Hukum terdakwa, menegaskan pentingnya melakukan analisis dengan memastikan keabsahan data dan data yang lengkap, bukan hanya mengandalkan cerita yang disusun oleh penyidik. Ia juga menyoroti kewenangan PPATK dalam menelusuri transaksi keuangan, menekankan perlunya pendalaman yang menyeluruh dan komprehensif.

Selain itu, Agus juga mempertanyakan aliran dana bernilai besar yang disebut namun belum tersentuh dalam proses penyidikan. Ia juga menyoroti rekening atas nama pihak lain yang dianggap relevan dengan perkara namun belum didalami dalam persidangan. Terkait penerapan sistem pembuktian terbalik, Agus menegaskan bahwa jaksa tetap harus membuktikan setiap unsur dakwaannya secara komprehensif.

Source link