Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesempatan untuk memanggil kembali beberapa tokoh terkait pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Tiga korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terkait dengan penerimaan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaga tersebut siap untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Beragam tokoh, termasuk beberapa pimpinan organisasi pemuda, telah diperiksa sebelumnya dan belum ada jadwal pasti untuk pemeriksaan lebih lanjut. KPK juga telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut, yang merupakan bagian dari investigasi yang berlangsung sejak tahun 2017. Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan kasus ini, termasuk kendaraan, tanah, dan barang mewah. Penyelidikan masih berlanjut dan KPK membuka kemungkinan untuk memanggil saksi tambahan guna membantu klarifikasi kasus ini.
KPK Buka Peluang Panggil Kembali Tokoh dalam Kasus Rita Widyasari





