Pada Senin (23/2/2026) dini hari, Polresta Samarinda berhasil menggagalkan pengiriman besar minuman keras tradisional jenis Cap Tikus di Kota Samarinda. Sebanyak hampir 10 ton minuman beralkohol ilegal disita dan 12 orang diamankan dalam operasi tersebut. Tim gabungan Unit Patroli 110 dan personel Operasi Pekat Mahakam 2026 mengawali pengungkapan kasus ini dengan melakukan patroli rutin sekitar pukul 00.10 WITA. Petugas mencurigai pergerakan konvoi kendaraan dan berhasil menjatuhkan pemeriksaan terhadap dua truk dan satu mobil penumpang.
Kepala Satuan Samapta Polresta Samarinda, Baharuddin, menyatakan bahwa dari pemeriksaan di lokasi, ditemukan ratusan karung berisi minuman keras Cap Tikus. Truk pertama membawa 113 karung seberat 4.520 kilogram, sementara truk kedua membawa 133 karung seberat 5.320 kilogram. Selain itu, mobil Avanza yang ikut dalam rombongan tersebut juga turut membawa satu karung seberat 40 kilogram.
Selain menyita minuman ilegal itu, polisi juga berhasil mengamankan 12 orang di lokasi, termasuk penanggung jawab distribusi, pengemudi kendaraan, dan pekerja kuli angkut. Baharuddin menambahkan bahwa pihak kepolisian terus mendalami asal-usul minuman tersebut dan tujuan distribusinya. Selain itu, koordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal juga dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Kepolisian Samarinda berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran minuman keras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan masyarakat. Masyarakat pun diminta untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan sebagai upaya bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Samarinda.





