Kejaksaan Negeri Kutai Timur atau Kejari Kutim telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Tahun 2024 di Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun. Kasus ini melibatkan tersangka D, mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Bumi Etam, dengan kerugian negara mencapai Rp2.113.959.461. Modus yang digunakan tersangka termasuk dalam pencairan dana APBDes untuk pengadaan sepeda motor yang tidak pernah direalisasikan. Selain itu, tersangka juga diduga mencairkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 serta menyelewengkan berbagai pajak yang tidak disetorkan ke kas negara. Saat ini, belum terjadi pengembalian dana atau penyitaan aset terkait dengan kasus tersebut, namun Kejaksaan masih melakukan penelusuran aset untuk mengidentifikasi kemungkinan penyitaan guna mengembalikan kerugian negara. Penanganan perkara korupsi tidak hanya fokus pada proses pidana, tapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kutim, Prihanida Dwi Saputra, menegaskan bahwa tuntutan pidana akan ditentukan berdasarkan fakta persidangan dan adanya upaya itikad baik terdakwa dalam mengembalikan kerugian negara. Pihak kejaksaan juga mengatakan bahwa pengembalian aset dapat menjadi pertimbangan dalam penentuan tuntutan.
Korupsi Dana Desa Kutim: Motor Fiktif dan Investasi Kripto





