Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen oleh Anggota DPR RI Pangandaran

by -15 Views

Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, telah mengadakan sesi sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak seperti pelaku UMKM, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, dan generasi muda, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat terkait perlindungan hak konsumen dalam perdagangan digital yang berkembang pesat.

Hj. Ida menekankan bahwa perlindungan konsumen adalah dasar dari keadilan ekonomi. Beliau menegaskan pentingnya negara untuk melindungi masyarakatnya, termasuk pelaku usaha kecil, agar tidak mengalami kerugian dalam transaksi baik secara langsung maupun digital. Di dalam hak konsumen tersebut mencakup kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam menggunakan barang/jasa, informasi yang jujur dan benar, serta hak untuk menyampaikan keluhan. Para pelaku usaha juga diingatkan tentang kewajiban mereka dalam menjaga kualitas produk, memberikan informasi transparan, serta bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul.

Dalam sesi dialog interaktif, peserta menyuarakan beberapa permasalahan seperti produk tanpa label yang jelas, praktik e-commerce yang merugikan, dan posisi tawar konsumen kecil yang terkadang lemah. Hj. Ida menegaskan komitmen dalam mendukung pengawasan dan edukasi di daerah pemilihannya, dengan keyakinan bahwa konsumen yang cerdas akan mendorong terciptanya pasar yang sehat yang mendukung ekonomi rakyat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun kesadaran hukum dan ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan pro-rakyat. Perlindungan konsumen menjadi hal yang sangat penting di era perdagangan digital yang terus berkembang pesat.

Source link