Posko THR Ojol Lebaran 2026: Disnakertrans Kaltim Siap Kawal Bonus

by -9 Views

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai memantau ketat penyaluran bonus hari raya bagi pengemudi ojek daring (ojol) pada tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perusahaan aplikasi tetap menyalurkan insentif kepada mitra pengemudi di daerah. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim menegaskan komitmen untuk menjaga kesejahteraan pekerja sektor kemitraan, sambil menunggu petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, memantau kepatuhan perusahaan aplikasi terhadap kebijakan pemberian bonus hari raya bagi ojol. Meskipun pemberian bonus ini tidak diwajibkan secara hukum seperti THR untuk pekerja tetap, pemerintah tetap berharap perusahaan memenuhi tanggung jawab moralnya terhadap mitra pengemudi yang telah berkontribusi sepanjang tahun.

Besaran bonus hari raya bagi pengemudi ojek daring bergantung pada performa individu, seperti jumlah pesanan yang diselesaikan dan tingkat keaktifan selama satu tahun. Selain pengawasan bonus bagi ojol, Disnakertrans Kaltim juga sedang menyiapkan Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan untuk mengawal pembayaran THR bagi pekerja formal di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Ini bertujuan untuk membantu pekerja dalam berkonsultasi mengenai hak THR serta melaporkan perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.

Perlindungan terhadap pengemudi daring tidak hanya fokus pada bonus hari raya, tetapi juga meliputi aspek jaminan sosial dasar untuk jangka panjang. Pemprov Kaltim mendorong perusahaan aplikasi untuk memberikan perlindungan sosial kepada mitra pengemudi secara serius, termasuk kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan perlindungan risiko kerja. Semua upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja kemitraan seiring dengan pertumbuhan ekonomi digital.

Source link